Islam
menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan
perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan
kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di
antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan
perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar’i dan
menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis
sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan
ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti
ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara
satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan
lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi
dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh
saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak
memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika
wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya,
mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak
layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan
penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan
keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan terkadang
menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan
percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan
berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa
banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan
melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas keburukan.
Barangsiapa
yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka
menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi
semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
mereka perbuat.” (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya.”
3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
“Sesungguhnya
dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya,
untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan
wanita.” (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”
4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata
kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih
baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5.
Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di
dalamnya.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka
janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang
baik.”(QS. Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat itu, Allah Ta’ala
mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri
dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang
halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang,
mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara
dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti tujuan.
Minggu, 08 Desember 2013
* PERGAULAN PRIA DAN WANITA MENURUT ISLAM TENTULAH ADA BATASANNYA *
07.09
No comments








0 komentar:
Posting Komentar